Tanah Bumbu – Seorang pria 29 tahun diamankan petugas Polsek Satui Polres Tanbu karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan dilokasi tersebut diduga sering menggunakan mengedarkan narkotika jenis sabu di salah satu tempat Jl.Provinsi Km.173 Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dijalan depan mess SBT,Minggu (8/9/2024).
Atas laporan tersebut petugas Polsek Satui mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, SIK membenarkan personilnya telah melakukan penangkapan tersangka.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan,”terang dalam keterangan malalui Kasi Humas Ipda J Sinaga di Batulicin.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 4,46 gram,1 buah dompet kecil biru tempat menyimpan paket narkotika jenis sabu,1 unit handphone Merk Vivo berwarna biru muda.
(Rilres/alam/wtol).