Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Tanbu Ungkap 36 Kasus Kejahatan

Batulicin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu dan jajaran telah melakukan pengungkapan perkara sebanyak 36 perkara yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 08 hingga 22 Agustus 2024.

Pengungkapan kasus itu dalam rangka pelaksanaan operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan II 2024 dengan sasaran Premanisme, Narkotika, Senpi, Sajam, Miras, Perjudian dan Curanmor.

“Jumlah tersangka yang dilakukan penyidikan sebanyak 49 orang yang terdiri dari 4 target operasi (TO) dan 45 non TO serta telah dilakukan pembinaan sebanyak 331 orang dengan pelanggaran,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasatreskrim, AKP Agung Kurnia Putra, dalam konfrensi pers, Selasa, (3/9/24).

36 perkara yang berhasil diungkap tersebut diantaranya kasus pencurian sebanyak 5 perkara, pencurian kendaraan bermotor curanmor  1 perkara, kasus senjata tajam 7 perkara, dan senpi 1 perkara.

Selain itu polisi juga berhasil mengungkap kasus perjudian 1 perkara, KDRT 1 perkara, kasus penganiayaan 1 perkara, kasus penggelapan 2 perkara, penggelapan dalam jabatan 2 perkara, dan kasus narkotika sebanyak 15 perkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah kasus  yakni tanpa identitas sebanyak 257 orang, mabuk-mabukan 67 orang, dan membawa ranmor tanpa surat kendaraan sebanyak 7 orang.

“Dari 36 perkara yang berhasil dilakukan pengungkapan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pada Satreskrim, Satresnarkoba dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Bumbu,”pungkasnya.

Selain mengamankan para pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya berupa 88 paket narkotika jenis sabu seberat 47,24  gram Narkotika jenis Sabu.

3 unit sepeda motor berbagai jenis,1 Unit Mobil Pick Up merk SUZUKI Carry warna Hitam Dengan Nopol : DA 8588 ZP (diamankan di Polsek Kusan Hulu), 19 buah Handphone berbagai merk.

Dari pengungakapan kasus itu polisi juga menyita 10 bilah senjata tajam berbagai jenis, serta Uang Tunai sebanyak Rp.1.600.000.

Barang bukti lainnya berupa 72 janjang Buah Kelapa Sawit dan brondolan buah kelapa sawit sekitar kurang lebih 500 Kg, 2 buah alat pengangkut (Tojok),1 buah senjata api laras panjang rakitan, 1 butir amunisi tajam kaliber 5.5 mm, serta 1 Buah Recorder CCTV ( mesin CCTV ) merk Ajuha.

(Relres/wtol).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *