Tanah Bumbu – Petugas Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob SatReskrim Polres Tanah Bumbu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K, M.H., M.Si. berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang akibatkan korban tewas.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku MH (30) juga diduga telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Seperti diwartakan, peristiwa penganiayaan dan KDRT tersebut terjadi di Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,pada Senin (29/4/24) sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya,SIK melalui Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K, M.H., M.Si. mengungkapkan,kronologis peristiwa berawal saat korban berinisial CM (23) berkunjung kerumah pelaku pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 19.00 Wita.
Saat itu, pelaku bersama istri pelaku dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku.
“Kemudian di tengah-tengah obrolan korban CM menanyakan perihal hutang dari istri pelaku. Lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut,” ungkapnya.
Pelaku juga menaruh curiga istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan ke tubuh korban.
Korban sempat berlari dari pelaku namun terjatuh, pelaku kembali menusuk bagian punggung korban.
Sebelum menghabisi korban pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya.
Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya beberapa kali sehingga kepala dan tangan istri pelaku mengalami luka berat.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri sebelum kemudian dibekuk oleh polisi.
Bersama pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 Lembar baju kaos hitam lengan pendek, 1 lembar celana pendek milik korban,1 bilah parang lengkap beserta kumpangnya.
Polisi mengamankan 1 lembar baju kemeja tidur,1 lembar celana panjang,1 lembar pakaian dalam wanita,serta 1 lembar bra.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP.
(Ril/wtol).