Residivis Kasus Narkoba di Tanbu Dibekuk Polisi

BATULICIN – Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang pria residivis kasus narkoba.

Tersangka SAH (42) di amankan polisi pada Kamis (10/4/25) di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang tengah diburu polisi.

“Berdasarkan informasi masyarakat setempat yang mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka,”terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu berat bersih 25,99 gram, 3,5 butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR 1,51 gram, 1 unit timbangan digital, ⁠1 lembar plastik warna hitam.

1 bungkus plastik klip, ⁠1 buah dompet warna coklat, 1 buah sendok sabu warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah termos, serta  ⁠1 unit HP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti saat ini telag diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

(relres/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *