Tanah Bumbu – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus 7 orang terduga pelaku pencurian batubara.
Komplotan pelaku tersebut melakukan aksinya pada Rabu (20/3/24), di salah satu Stockroom Batubara NMB di Jl. Alamunda Km. 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui.
Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan korban yang menerima informasi dari Danru Patroli PT. BIB yang tengah melaksanakan patrol di lokasi tersebut adanya aktifitas tidak biasa dikawasan itu.
“Bahwa ada unit Tronton yang mencurigakan sedang parkir di dalam Stockroom Batubara NMB,”terang Kapolres Tanbu, AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.
Polisi bergerak cepat,dan berhasil mengamankan 7 tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Truk Tronton dengan nomor lambung DT.703 warna hijau bermuatan Batubara dengan berat sekitar 10 ( sepuluh ) Ton, serta 4 alat bantu muat berupa skop.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang diberi kuasa oleh PT. BIB mengalami kerugian berupa Batubara yang berhasil dicuri oleh pelaku sebanyak sekitar 30 ton senilai ± Rp. 10.000.000.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
(Relres/alam/wtol).