Polres Tanbu Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

TANAH BUMBU – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka pelaku berinisial AL dipimpun langsung Kapolsek Kusan Hilir,IPTU BADRUDDIN, S. H, Selasa (1/4/25)  di Gang Cakalang Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga membenarkan penangkapan itu.

“Korban diamankan pada Selasa (1/4/25) oleh petugas gabungan,” terangnya.

Dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/24) lalu sekira pukul .21.00 wita di sebuah Kapal di Rt 01 Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir.

Menurut pengakuan keluarga korban, korban sebelumnya pamit keluar dan keesokan hari pulang kerumah dan menceritakan korban telah mengalami dugaan kekerasan seksual dari korban.

“Pelaku memaksa korban dengan cara memukul korban para bagian muka sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban yang tidak berdaya,”

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.

(Relres).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *