Batulicin,Wartatanbu.com – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pria diduga telah melakukan pencurian kabel milik sebuah perusahaan.
Pelaku LA (35) diamankan polisi,Kamis (22/8/24) di Mill Angsana Blok B10 Desa Bayansari Angsana Tanah Bumbu.
Berawal dari kecurigaan rekan terhadap tersangka yang dicurigai telah mengambil kabel milik perusahaan.
Selanjutnya pelapor menghubungi rekan lainnya untuk dilakukan penggeledahan di mess perusahaan yang di tinggali pelaku.
“Pengecekan dimess milik pelaku dimana sebelumnya sudah di curigai mengambil kabel tembaga dan kabel aluminium milik perusahaan PT.KAM,”terang Kapolres Tanbu melalui Kasi Humas, Ipda J Sinaga.
Dilokasi, petugas menemukan bekas kupasan kabel tembaga dan sisa-sisa pembakaran kulit kabel.
“Setelah dilakukan penggeledahan bersama petugas pengamanan ditemukan beberapa karung kawat tembaga yang sudah di kupas beserta dengan alat pemotong serta alat timbang,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut Perusahaan PT.KAM mengalami kerugian sebesar Rp4.665.825.
Bersama tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga dengan berat 56,6 kg, Alumunium dengan berat 7,9 kg,Besi Plat dengan berat 14,05 kg.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor,1 buah timbangan digital,1 buah gergaji kayu,2 buah alat pahat,2 buah palu, serta 1 set alat gerinda.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaju akan dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
(Relres/wtol).