Batulicin,wartatanbu.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua dalam Operasi JARAN INTAN 2024 Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.
Pelaku diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di backup oleh Unit Reskrim Polsek Satui Senin (25/3/24) sekira pukul 23.30 Wita di Gang Melati Jalan Karya Bersama Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (25/24) sekira pukul 22.40 Wita dimana pemilik sepeda motor memarkir motor miliknya di Hotel Chandra Asri Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemilik motor yang menginap di Hotel dan telah memakirkan sepeda motor tersebut didepan kamar hotel dengan posisi kunci sepeda motor masih terpasang,
“Diduga motor diparkir sipemilik dalam keadaan kunci kontak terpasang,”ujar Kapolres melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Selasa (26/3/24).
Selanjutnya, sekira pukul 02.00 Wita saat pemilik ingin cek out namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada didepan kamar hotel.
Setelah di periksa CCTV hotel diketahui sepeda motor miliknya dibawa pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini telah mengamankan tersangka M.J (24),turut diamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam sebagai barang bukti kejahatan.
Tersangka dan barang bukti saat iji di bawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Tindak Pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
(Relres/alam/wtol).