Pelaku Penganiayaan di Batulicin Dibekuk Polisi

TANAH BUMBU – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Batulicin telah mengamankan seorang pria diduga melakukan penganiayaan.

Pelaku berinisial AN (23)  diamankan polisi disebuah rumah di Jalan Manggis Batulicin,Kamis (20/3/25).

Penganiayaan berawal pada Rabu (19/3/ 25)  di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mutiara RT. 011 RW. 003 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan korban, kemudian marah dan tidak sanggup menahan emosi langsung memukul kepala korban kemudian menjambak rambut sambil mencekek leher pelapor dan menyeretnya hingga membentur dinding rumah kontrakan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada leher bagian depan dan belakang serta memar pada punggung pelapor, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana panjang warna Coklat, serta 2 lembar surat hasil visum et repertum dari Puskesmas Batulicin.

Atas  perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Relres/al/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *