Patroli KRYD Polres Tanbu Bekuk Wanita Diduga Pengedar

Tanah Bumbu – Patroli KRYD yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu dengan sasaran  tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam patroli KRYD pada Rabu (14/8/24) sekira pukul 23.00 Wita itu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar obat daftar G.

Tersangka MA (34) diamankan polisi disebuah Kios di Jalan Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera  Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIK membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan operasi KRYD dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Diungkapkan,penangkapan berawal dari kegiatan KRYD untuk mencegah kemungkinan tejadinya gangguan Kamtibmas dalam Rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024  di wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu.

“Saat dilakukan Razia Pekat Gabungan disebuah Kios di Jalan Pelabuhan Samudera Desa Samudera  diamankan seorang perempuan dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan sediaan Farmasi ratusan butir obat merk Samcodin di dalam laci tersangka,”terang Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga,di Batulicin.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 130 butir  Obat merk Samcodin, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses sidik lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan undang undang kesehatan yakni tindakan setiap orang yang memiliki keahlian  dan kewenangan tetapi melakukan praktik Kefermasian Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

(Relres/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *