DPRD  

Komisi I DPRD Tanbu Raker Bersama Dinas Satpol PP Terkait Penegakan Perda Selama Ramadan

TANAH BUMBU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu,Selasa (11/3/25).

Rapat kerja ini membahas Pengamanan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Warung Remang – remang selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H di Tanah Bumbu.

Didepan Komisi I, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari memaparkan sejumlah kegiatan operasi penertiban yang telah mereka lakukan selama Bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengamanan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan kepolisian,dan Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.

Dari sejumlah penertiban yang dilakukan lanjut Syaikhul  pihaknya  berhasil menyita ribuan botol minuman keras, serta mengamankan beberapa orang yang diduga berbuat asusila di tempat penginapan.

Tak hanya itu, terhadap warung  remang yang terpantau melakukan kegiatan disiang hari,telah diberikan tindakan tegas, berupa teguran dan sanksi perdata.

“Untuk penerapan sanksi pidana, belum bisa kami lakukan karena dalam Perda belum mencantumkan hal itu,”terangnya.

Untuk itu ia meminta perubahan pada Peraturan Daerah, agar termuat item sanksi pidana, bukan hanya teguran, untuk memberikan efek jera.

Sementara itu,dari hasil pemaparan Kasatpol PP Tanah Bumbu itu,pimpinan rapat dan Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu memberikan apresiasi terhadap penegakan Perda yang telah dilakukan oleh jajaran Satpol PP dan Damkar di bulan Ramadan.

Anggota Komisi I juga memberikan catatan penting, yakni agar Satpol PP juga meningkatkan pengawasan di lokasi yang dianggap rawan serta melakukan penertiban warung warung yang buka pada siang hari.

Seperti diketahui,penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *