Batulicin,Wartatanbu.com – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kejahatan.
Kedua pelaku, MF (37) dan rekannya AR (25) melakukan aksinya di Jalan Transmigrasi Pal 7 RT. 005 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kamis (27/8/24) 2024 Skj. 09.30 Wita.
Aksi curanmor tersebut berawal saat istri korban memarkirkan sepeda motornya tersebut tidak jauh dari warung korban dengan keadaan terkunci setang.
Setelah istri korban memarkirkan sepeda motor nya tersebut, istri korban masuk kedalam rumah berganti pakaian.
“Setelah korban keluar dari warung nya korban mendapati motornya yang diparkirkan tidak jauh dari warungnya tersebut telah tidak ada,”terang Kapolres AKBP Arif Prasetya,SIK, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Rabu (4/9/24).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MFJ diamankan pada hari Selasa 03 September 2024 sekira pukul 11.00 Wita,”tambahnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 01.30 Wita oleh anggota unit reskrim Polsek Simpang empat,di Jl.kodeko pal 6 Desa sarigadung.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru, serta 1 lembar STNK dengan nomor Registrasi DA 5106 ZAY, Merk Yamaha.
Atas perbuatannnya kedua pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo pasal 56 KUHP.
(Relres/wtol).