Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) bekerjasama Balai Strandarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan melaksanakan pengawasan Kemetrologian terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Pengawasan BDKT di laksanakan dari tanggal 3 hingga 6 November 2024 dengan objek pengawasan adalah bahan-bahan pokok yang ada di toko atau supermarket di Tanah Bumbu.
Kepala DKUMP2 Tanbu, Hamaludin Tahir mengatakan, pengawasan ini dalam rangka melindungi hak konsumen.
“Pemkab Tanbu sangat mendukung upaya yang di lakukan BSML Regional III Kalimantan bersama DKUMP2 Tanbu. Guna menjamin kebenaran kuantitas dan kesesuaian pelabelan yang di jual oleh produsen,” sebutnya.
Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Pada kegiatan ini, lanjut Hamal pihaknya fokus terhadap produk-produk UMKM lokal Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini agar produk yang di jual sesuai dengan penulisan pelabelan dan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menyampaikan DKUMP2 Tanbu melalui Metrologi juga sudah melaksanakan pengawasan BDKT di Bulog dan Stasiun Pengisian LPG. Hasilnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUMP2 Tanbu, H Ahmad Heriansyah menambahkan dalam pengawasan BDKT, pihaknya bersama BSML melakukan pengawasan dengan mengambil sampel bahan pokok dalam kemasan pada Toko Modern.
Selanjutnya melakukan pengukuran secara teknis di Ruang Bidang Perdagangan dan Metrologi DKUMP2 Tanbu di Gunung Tinggi, Batulicin.
“Masing-masing 10 buah sampel perproduk dari 11 produk yang telah di lakukan pengecekan dan pengawasan,” ucapnya.
Adapun pengawasan BDKT ini sesuai arahan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan. Kemudian di tindaklanjuti oleh DKUMP2 Tanah Bumbu.
(Fit/mc/wtol).