BATULICIN – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua di Jalan Pesantren, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Selasa (18/2/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (21/7/24) 2024 lalu di Jalan Mangga III RT. 008 RW. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor didepan halaman rumah, kemudian pelapor lanjut beristrirahat di dalam rumah dengan posisi kunci sepeda motor tergantung di motor.
“Sekira pukul 02.00 Wita korban kedepan rumah untuk mengecek keadaan sekitar rumah dan menunggu karyawannya yang belum pulang dan mendapati motor sudah raib,”terang Kapolres Tanbu, AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humas,AKP J Sinaga diBatulicin, Rabu (19/2/25).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan sebesar Rp20 Juta.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar surat keterangan kepemilikan sepeda motor Verza DA 5090 ZAO dari Mandala Finance.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
(Relres/alam/wtol).