TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif memberikan apresiasi atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah.
“Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi,” ujar bupati dalam sambutannya dibacakan Wabup, Bahsanuddin, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (9/4/25).
Bupati menyambut baik semangat DPRD dalam memperjuangkan hadirnya Perda ini sebagai landasan hukum yang akan memperkuat ekosistem riset dan inovasi, sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang berbasis pada data dan evidence.
Lebih jauh disampaikan, di era globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang, peran riset dan inovasi menjadi sangat penting dalam mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab tantangan pembangunan secara lebih adaptif dan solutif.
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa kegiatan riset dan inovasi tidak hanya menjadi domain perguruan tinggi atau lembaga litbang saja, tetapi menjadi bagian integral dari proses pembangunan daerah yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Bupati berharap setelah disahkannya Perda ini tindak lanjuti dengan menyusun regulasi turunan yang dibutuhkan, membentuk kelembagaan yang relevan, serta menyiapkan program-program nyata yang mendukung implementasinya.
“Kami berharap keputusan yang diambil hari ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih Maju, Makmur dan Beradab,”pungkasnya.
Adapun dasar kewenangan daerah dalam menyelenggarakan riset dan inovasi daerah berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan riset dan inovasi daerah.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah dipimpin Wakil Ketua I l DPRD Tanbu, Hasanuddin.
Seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Riset dan Inovasi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati,Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Seluruh Pimpinan SKPD, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beserta seluruh jajaran.
Hadir pula Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu,Pimpinan Perusahaan Daerah Tanah Bumbu,Pimpinan Instansi Vertikal,Pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin.
(Alam/wtol).