Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di Back Up Unit Jatanras Polresta dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan remaja 18 tahun yang diduga telah membawa lari anak dibawah umur.
Pelaku diamankan polisi di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Provinsi Bali,Kamis (29/2/24) atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIK melalui Kasi Humas AKP J Sinaga mengungkapkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (09/2/24) di rumah korban JI. Propinsi KM. 167 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, korban diketahui sudah tidak berada didalam kamar sekitar jam 05.00 Wita,”terangnya.
Selanjutnya atas keterangan kakak korban, diketahui ternyata korban keluar rumah untuk berjogging bersama kawan prianya.
Orang tua korban lalu mencoba menghubungi nomor telepon korban namun tidak terangkat. Hingga pukul 1 siang kembali dihubungi namun nomor korban sudah tidak aktif lagi.
“Korban diketahui tengah menjalin hubungan asmara dengan pelaku yang tinggal di Batulicin. Korban juga mengirimkan chat kepada kakak korban yang berisi bahwa korban ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri,”tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. (Rel/alam/wtol)