Tanah Bumbu,Wartatanbu.com – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel mengamankan 8 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Tanbu,AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan, Kelompok pelaku pengeroyokan ini melakukan aksinya di dua tempat berbeda.
Pengeroyokan pertama dilakukan pada Sabtu (09/3/24) sekira pukul 00.30 Wita di Taman Education Park Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat dan kedua pada Minggu (10/3/24 di Kecamatan Satui Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Saat peristiwa terjadi pelaku diduga dalam keadaan pengaruh alkohol,” ungkap Agung didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dalam pres release didepan awak media, Rabu (14/3/24).
Motifnya di duga pelaku cemburu karena mengira korban telah mengganggu perempuan yang diduga adalah kekasih pelaku.
“Pelaku tersulut emosi dan langsung mencabut 1 bilah pisau yang disimpan di pinggang pelaku kemudian menusukkan ke korban,”tambah Agung
Selanjutnya pada Minggu (10/3/24) sekira pukul 02.30 Wita kelompok ini kembali melakukan pengeroyokan di areal parkir penginapan Sumber Agung Jalan Propinsi Km. 162 RT. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
“Kelompok ini kembali melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terjatuh pingsan dan saat terlihat korban mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kiri dibawah ketiak dan mengeluarkan darah,”tandasnya.
Adapun identitas pelaku yakni TAN (18),MJ (22),F (17),MS (26),CYP (21) dan MRS (17),AS (20),MH (17).
Bersama para pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata taham jenis badik tanpa dilengkapi kumpang, 1 lembar celana levis panjang warna biru malam,dan 1 lembar celana boxer pendek warna biru muda.
Selain itu diamankan juga 1 lembar kaos warna hitam berlumur darah,1 Lembar celana levis panjang warna biru dongker berlumur darah.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal tindak pidana Pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara pengeroyokan yang mengakibatkan korbam meninggal dunia para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
(Alam/wtol).