Polres Tanbu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal

Foto : Ilustrasi

Tanah Bumbu,Wartatanbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria atasĀ  dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Korbannya adalah Almarhum P (35) warga Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe.

“Pelaku PY (21) telah diamankan di sebuah rumah di Jalan Kodeco Km. 83 Salat Rt. 002 Rw. 002 Desa Peramasan Kecamagan Hampang Kabupaten Kotabaru pada Jum’at (8/3/24),” terang Kapolres Tanbu, AKBP Arif Prasetya,SIK melalui Kasi Humas AKP J sinaga, Sabtu (9/3/24).

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut terjadi pada Rabu (08/3/23) dini hari sekira pukul 03.00 Wita di parkiran salah satu tempat hiburan (Karaoke) di Jalan Kusambi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Awalnya pelaku bersama empat rekannya datang ke tempat karaoke tersrbut dan menikmati hiburan sekitar 2 jam.

Puas menikmati hiburan, pelaku bersama rekannya bermaksud pulang namun justru kabur lewat belakang tempat karaoke dan tidak melakukan pembayaran dikasir.

“Pelaku dan rekannya mencoba kabur ,kemudian didapati sudah berada diparkiran depan karaoke dengan pintu mobil sudah terbuka,”imbuhnya.

Melihat kejadian itu, korban P yang tidak lain adalah suami kasir kemudian bergegas menghampiri pelaku dan mencoba mengamankan kunci kontak mobil pelaku.

Namun naas, pelaku justru langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil dari dalam mobil dan langsung mengejar korban hingga menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut kebagian perut sebelah kiri korban.

Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Marina dan kemudian dinyatakan sudah meninggal oleh dokter.

Selanjutnya istri korban langsung melaporkan ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini telah diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna biru yang dengan bercak darah, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Relres/alam/wtol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *