Tanah Bumbu, Wartatanbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan 2 pria yang diduga telah melakukan penganiayaan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIK melalui Kasatreskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan awal terjadinya penganiayaan tersebut dipicu cekcok adu mulut korban dan pelaku.
Peristiwa terjadi saat keduanya baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam di Batulicin pada Selasa (20/2/24) sekitar jam 02.00 Wita.
“Pada saat ingin pulang, korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi kelompok tersebut lalu terjadi cekcok dan adu mulut lalu korban langsung di kroyok,”ungkapnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban MC (24) mengalami sejumlah luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan. Selain itu korban juga mengalami memar bengkak hingga tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.
Tidak menerima tindakan tersebut pelaku, korban langsung melaporkan peristiwa penganiyaan itu Polres Batulicin.
Menerima laporan korban, Kepolisian Polsek Batulicin melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku HM (24) di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya UL (25) di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP.