Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Perbup Nomor 51 Tahun 2024.
Sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 serta Permendagri Nomor 65 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender (PUG) di daerah.
Hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Administrasi Umum, Narni,SKM,M.Kes di Aula TP.PKK Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Simpang Empat,Selasa (12/11/24).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti,MH mengatakan, pengarusutamaan gender adalah strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan mengunakan perspektif gender dalam proses pembangunan.
Ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Lebih lanjut disampaikan salah satu bentuk penerapan pengarusutamaan gender dalam pembangunan adalah perlu dilaksanakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (ARG).
Bupati dalam sambutannya melalui Asisten Administrasi Umum, Narni menyampaikan,pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral.
Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan, serta selalu mempertimbangkan perspektif hak laki-laki dan perempuan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini keadilan gender merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan,” ucap Narni.
Hal tersebut lanjutnya dikarenakan gender merupakan salah satu tujuan utama pembangunan global (millenium development goals (MDGS), hasil kesepakatan dari negara-negara sedunia.
Artinya semua laki laki dan perempuan dapat dilibatkan secara optimal dalam peran pembangunan dengan mengedepankan prinsip prinsip kesetaraan.
Pemerintah daerah berkomitmen keadilan gender harus mewarnai setiap kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan daerah, bahkan tuntutan tersebut semakin kita rasakan karena keadilan gender dijadikan salah keberhasilan pembangunan.
“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh peserta sosialiasasi, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, guna meningkatkan pengetahuan mengenai arti pentingnya penerapan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam segenap bidang kehidupan, sehingga dengan adanya kesetaraan gender ini maka tidak ada lagi bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Narasumber kegiatan dari Bappeda Litbang Tanah Bumbu, Alfian, S. Pd, M. A.
Dalam paparannya Alfian menyampaikan, strategi yang dilakukan dapat mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek dapat melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan baik di pemerintahan pusat dan daerah.
“Untuk kondisi di Kabupaten Tanah Bumbu sendiri sebenarnya dapat kita lihat melalui indeks pembangunan gender (IPG) 2022 85,31 dan 2023 85,74. Sebab pada titik inilah perlunya kita bersama sama melakukan evaluasi strategi agar terciptanya percepatan kesetaraan gender dan implementasi PUG,” paparnya.
Indikator atas keberhasilan implementasi PUG, tidak hanya melalui angka statistik IPG melainkan juga adanya legitimasi melalui peran bersama sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG).
Kegiatan dihadiri pula sejumlah SKPD dan para peserta kegiatan yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan di masing-masing SKPD,Kecamatan dan Kelurahan.
(Alam/wtol).