Banjarmasin – Gubernur Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri itu sudah diproses Kemendagri.
“Iya betul,” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur sebab Wagub Kalsel Muhidin maju dalam pencalonan Pilgub.
Bima memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
(Sumber : detikNews