Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sesuai Jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahap ini berlangsung mulai 31 Mei-23 September 2024.
Menurut Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terdapat sembilan tahapan dalam penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada sebagai berikut:
1. Pengumpulan data DPT dari pemilihan umum terakhir
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir (Pemilu 2024) dapat digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pilkada 2024. Hal ini juga dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
2. Pengumpulan DP4 melalui dinas kependudukan dan dencatatan sipil kabupaten atau kota
Pengumpulan data DP4 bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri dalam negeri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.
3. Pemutakhiran data DPT dan DP4 oleh panitia pemungutan suara
Pemutakhiran data DPT dan DP4 dapat dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tingkat Kelurahan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), atau sebutan lain dan tambahan pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih paling lambat empat belas hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
4. Rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkapitulasi.
5. Rekapitulasi daftar pemilih oleh KPU kabupaten atau kota
Setelah proses rekapitulasi, hasil rekapitulasi akan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota paling lambat tiga hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat kabupaten atau kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
6. Pengumuman DPS oleh PPS
DPS akan diumumkan secara luas melalui papan pengumuman di tingkat RT/RW oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama sepuluh hari.
7. Perbaikan DPS jika ada masukan dan tanggapan
PPS akan memperbaiki daftar DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.
8. DPS hasil Perbaikan diserahkan ke KPU kabupaten atau kota
Data DPS yang telah diperbaiki akan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota untuk ditetapkan sebagai DPT dan diumumkan oleh PPS paling lama dua hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan DPT berakhir.
9. Penetapan DPT Pilkada 2024
Penetapan DPT Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Sesuai dengan jadwal KPU, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
Sembilan tahapan penting ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara sah dan terjamin dalam Pilkada 2024.
(Cr:beritasatu.com).